[PERNYATAAN] Pernyataan Solidaritas atas Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)
IMA Asia Pasifik menyampaikan selamat atas kemenangan bersejarah para pekerja rumah tangga di Indonesia, yang melalui pengorganisasian akar rumput tanpa lelah, perlawanan, dan perjuangan kolektif, berhasil memaksa pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Setelah 22 tahun penundaan, penolakan, dan pengabaian politik, undang-undang ini akhirnya disahkan bertepatan dengan Hari Kartini (21 April 2026), salah satu hari paling penting bagi perempuan Indonesia. Ini merupakan bukti kuat sekaligus pengingat bahwa perjuangan perempuan kelas pekerja terus mengukir sejarah.
Sudah terlalu lama, pekerja rumah tangga di Indonesia dan negara-negara Asia Pasifik diperlakukan sebagai tenaga kerja yang tak terlihat; dikecualikan dari pengakuan hukum, dirampas hak-hak dasarnya, dan dibiarkan tanpa perlindungan dalam sistem yang menormalisasi eksploitasi dan kekerasan. Mereka telah menghadapi kekerasan, upah rendah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, serta penyangkalan sistematis atas akses terhadap keadilan. Ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari ketimpangan struktural dan ekonomi politik yang merendahkan kerja reproduktif dan kerja perawatan. Pengesahan UU PPRT merupakan hasil langsung dari perlawanan terorganisir terhadap ketidakadilan tersebut.
Undang-undang ini menegaskan hak-hak yang selama ini ditolak: pengakuan kerja domestik sebagai pekerjaan, hubungan kerja yang mengikat secara hukum, upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, akses terhadap jaminan sosial, hak untuk memegang dokumen pribadi, akuntabilitas negara, perlindungan bagi pekerja rumah tangga anak, serta akses terhadap pendidikan dan peningkatan kapasitas. Ini bukanlah keistimewaan, melainkan hak-hak yang seharusnya sudah dijamin sejak lama.
Namun, disahkannya UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan. Pekerja rumah tangga di Indonesia bersama para suporter harus memastikan implementasinya. Hukum tanpa penegakan hanyalah janji kosong. Pemerintah Indonesia wajib menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri. Harus ada sanksi yang tegas, mengikat, dan dapat ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk agen penyalur (P3RT) dan pemberi kerja, yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga. Sanksi administratif semata tidak akan pernah mampu memulihkan luka fisik, emosional, dan sosial yang dalam akibat eksploitasi.
Sebagai aliansi global organisasi akar rumput pekerja migran dan pengungsi, kami bersolidaritas bersama pekerja rumah tangga di Indonesia. Kemenangan ini adalah milik gerakan, dan harus dijaga oleh gerakan itu sendiri. Bersama, kita harus terus mengorganisir, memantau, dan melawan, untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak dikooptasi, dilemahkan, atau diabaikan.
Perjuangan yang kita lakukan saling terhubung. Kondisi yang memaksa pekerja rumah tangga untuk bermigrasi berakar pada sistem ketimpangan, eksploitasi, dan perampasan yang sama. Kita berjuang bukan hanya untuk perlindungan, tetapi untuk martabat, keadilan, dan perubahan sistemik.
Kami, pekerja migran dan pengungsi, berdiri bahu-membahu bersama para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Perjuangan terus berlanjut.
Hidup solidaritas internasional!